C1nT@
p@c4rAn d@lAm !sl4m
Posted by My SiTe on 00.17
Hukum Pacaran dalam IslamHukum pacaran itu bagaimana sih? Nanda pingin tau lebih lanjut.
(Dani Yulia Megasari, Ponorogo)
Saya ingin tanya tentang pergaulan antara pria dan wanita menurut
syariat islam! dan bagaimana hukumnya apabila tidak berpacaran namun
bergaul dengan pria lain dan pria itu timbul perasaan terhadap kita
walaupun kita tidak ingin dikatakan berpacaran dengan pria itu
walaupun wanitanya lama-lama juga timbul perasaan tertarik pada pria
tersebut? Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih yang
sebesar-besarnya! (Rosdahlia, Barabai, Kalsel, Indonesia)
Saya muslimah ingin menyakan tentang hukum pacaran saya pernah
dengar katanya pacaran itu haram lalu bagi cowok untuk mengetahui
sifat/karakter pujaannya bisa mengirim saudaranya untuk mengetahui
nya(mohon koreksinya), lalu bagaimana dengan cewek? apakah juga
perlu mengirimkan saudaranya untuk mengetahui sifat cowok pujaanya?
(Nur, Cilacap, Jawa Tengah, Indonesia)
Jawaban:
Dalam Islam, hubungan antara pria dan wanita dibagi menjadi dua,
yaitu hubungan mahram dan hubungan nonmahram. Hubungan mahram adalah
seperti yang disebutkan dalam Surah An-Nisa 23, yaitu mahram seorang
laki-laki (atau wanita yang tidak boleh dikawin oleh laki-laki)
adalah ibu (termasuk nenek), saudara perempuan (baik sekandung
ataupun sebapak), bibi (dari bapak ataupun ibu), keponakan (dari
saudara sekandung atau sebapak), anak perempuan (baik itu asli
ataupun tiri dan termasuk di dalamnya cucu), ibu susu, saudara
sesusuan, ibu mertua, dan menantu perempuan. Maka, yang tidak
termasuk mahram adalah sepupu, istri paman, dan semua wanita yang
tidak disebutkan dalam ayat di atas.
Uturan untuk mahram sudah jelas, yaitu seorang laki-laki boleh
berkhalwat (berdua-duaan) dengan mahramnya, semisal bapak dengan
putrinya, kakak laki-laki dengan adiknya yang perempuan, dan
seterusnya. Demikian pula, dibolehkan bagi mahramnya untuk tidak
berhijab di mana seorang laki-laki boleh melihat langsung perempuan
yang terhitung mahramnya tanpa hijab ataupun tanpa jilbab (tetapi
bukan auratnya), semisal bapak melihat rambut putrinya, atau seorang
kakak laki-laki melihat wajah adiknya yang perempuan. Aturan yang
lain yaitu perempuan boleh berpergian jauh/safar lebih dari tiga
hari jika ditemani oleh laki-laki yang terhitung mahramnya, misalnya
kakak laki-laki mengantar adiknya yang perempuan tour keliling
dunia. Aturan yang lain bahwa seorang laki-laki boleh menjadi wali
bagi perempuan yang terhitung mahramnya, semisal seorang laki-laki
yang menjadi wali bagi bibinya dalam pernikahan.
Hubungan yang kedua adalah hubungan nonmahram, yaitu larangan
berkhalwat (berdua-duaan), larangan melihat langsung, dan kewajiban
berhijab di samping berjilbab, tidak bisa berpergian lebih dari tiga
hari dan tidak bisa menjadi walinya. Ada pula aturan yang lain,
yaitu jika ingin berbicara dengan nonmahram, maka seorang perempuan
harus didampingi oleh mahram aslinya. Misalnya, seorang siswi SMU
yang ingin berbicara dengan temannya yang laki-laki harus ditemani
oleh bapaknya atau kakaknya. Dengan demikian, hubungan nonmahram
yang melanggar aturan di atas adalah haram dalam Islam. Perhatikan
dan renungkanlah uraian berikut ini.
Firman Allah SWT yang artinya, "Dan janganlah kamu mendekati zina;
sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu
jalan yang buruk." (Al-Isra: 32).
"Katakanlah kepada orang-orang mukmin laki-laki: 'Hendaklah mereka
itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga kemaluannya ….'
Dan katakanlah kepada orang-orang mukmin perempuan: 'Hendaknya
mereka itu menundukkan sebahagian pandangannya dan menjaga
kemaluannya …'."
(An-Nur: 30--31).
Menundukkan pandangan yaitu menjaga pandangan, tidak dilepas begitu
saja tanpa kendali sehingga dapat menelan merasakan kelezatan atas
birahinya kepada lawan jenisnya yang beraksi. Pandangan dapat
dikatakan terpelihara apabila secara tidak sengaja melihat lawan
jenis kemudian menahan untuk tidak berusaha melihat mengulangi
melihat lagi atau mengamat-amati kecantikannya atau kegantengannya.
Dari Jarir bin Abdullah, ia berkata, "Saya bertanya kepada
Rasulullah saw. tentang melihat dengan mendadak. Maka jawab Nabi,
'Palingkanlah pandanganmu itu!" (HR Muslim, Abu Daud, Ahmad, dan
Tirmizi).
Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. telah bersabda yang
artinya, "Kedua mata itu bisa melakukan zina, kedua tangan itu
(bisa) melakukan zina, kedua kaki itu (bisa) melakukan zina. Dan
kesemuanya itu akan dibenarkan atau diingkari oleh alat kelamin."
(Hadis sahih diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Ibn
Abbas dan Abu Hurairah).
"Tercatat atas anak Adam nasibnya dari perzinaan dan dia pasti
mengalaminya. Kedua mata zinanya melihat, kedua teling zinanya
mendengar, lidah zinanya bicara, tangan zinanya memaksa (memegang
dengan keras), kaki zinanya melangkah (berjalan) dan hati yang
berhazrat dan berharap. Semua itu dibenarkan (direalisasi) oleh
kelamin atau digagalkannya." (HR Bukhari).
Rasulullah saw. berpesan kepada Ali r.a. yang artinya, "Hai Ali,
Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya! Kamu
hanya boleh pada pandangan pertama, adapun berikutnya tidak boleh."
(HR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi).
Al-Hakim meriwayatkan, "Hati-hatilah kamu dari bicara-bicara dengan
wanita, sebab tiada seorang laki-laki yang sendirian dengan wanita
yang tidak ada mahramnya melainkan ingin berzina padanya."
Yang terendah adalah zina hati dengan bernikmat-nikmat karena
getaran jiwa yang dekat dengannya, zina mata dengan merasakan sedap
memandangnya dan lebih jauh terjerumus ke zina badan dengan, saling
bersentuhan, berpegangan, berpelukan, berciuman, dan seterusnya
hingga terjadilah persetubuhan.
Ath-Thabarani dan Al-Hakim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw.
bersabda, "Allah berfirman yang artinya, 'Penglihatan (melihat
wanita) itu sebagai panah iblis yang sangat beracun, maka siapa
mengelakkan (meninggalkannya) karena takut pada-Ku, maka Aku
menggantikannya dengan iman yang dapat dirasakan manisnya dalam
hatinya."
Ath-Thabarani meriwayatkan, Nabi saw. bersabda yang artinya,
"Awaslah kamu dari bersendirian dengan wanita, demi Allah yang
jiwaku di tangan-Nya, tiada seorang lelaki yang bersendirian
(bersembunyian) dengan wanita malainkan dimasuki oleh setan antara
keduanya. Dan, seorang yang berdesakkan dengan babi yang berlumuran
lumpur yang basi lebih baik daripada bersentuhan bahu dengan bahu
wanita yang tidak halal baginya."
Di dalam kitab Dzamm ul Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan dari Abu
al-Hasan al-Wa'ifdz bahwa dia berkata, "Ketika Abu Nashr Habib
al-Najjar al-Wa'idz wafat di kota Basrah, dia dimimpikan berwajah
bundar seperti bulan di malam purnama. Akan tetapi, ada satu noktah
hitam yang ada wajahnya. Maka orang yang melihat noda hitam itu pun
bertanya kepadanya, 'Wahai Habib, mengapa aku melihat ada noktah
hitam berada di wajah Anda?' Dia menjawab, 'Pernah pada suatu ketika
aku melewati kabilah Bani Abbas. Di sana aku melihat seorang anak
amrad dan aku memperhatikannya. Ketika aku telah menghadap Tuhanku,
Dia berfirman, 'Wahai Habib?' Aku menjawab, 'Aku memenuhi
panggilan-Mu ya Allah.' Allah berfirman, 'Lewatlah Kamu di atas
neraka.' Maka, aku melewatinya dan aku ditiup sekali sehingga aku
berkata, 'Aduh (karena sakitnya).' Maka. Dia memanggilku, 'Satu kali
tiupan adalah untuk sekali pandangan. Seandainya kamu berkali-kali
memandang, pasti Aku akan menambah tiupan (api neraka)."
Hal tersebut sebagai gambaran bahwa hanya melihat amrad (anak muda
belia yang kelihatan tampan) saja akan mengalami kesulitan yang
sangat dalam di akhirat kelak.
"Semalam aku melihat dua orang yang datang kepadaku. Lantas mereka
berdua mengajakku keluar. Maka, aku berangkat bersama keduanya.
Kemudian keduanya membawaku melihat lubang (dapur) yang sempit
atapnya dan luas bagian bawahnya, menyala api, dan bila meluap
apinya naik orang-orang yang di dalamnya sehingga hampir keluar.
Jika api itu padam, mereka kembali ke dasar. Lantas aku berkata,
'Apa ini?' Kedua orang itu berkata, 'Mereka adalah orang-orang yang
telah melakukan zina." (Isi hadis tersebut kami ringkas redaksinya.
Hadis di ini diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
Di dalam kitab Dzamm ul-Hawa, Ibnul Jauzi menyebutkan bahwa Abu
Hurairah r.a. dan Ibn Abbas r.a., keduanya berkata, Rasulullah saw.
Berkhotbah, "Barang siapa yang memiliki kesempatan untuk menggauli
seorang wanita atau budak wanita lantas dia melakukannya, maka Allah
akan mengharamkan surga untuknya dan akan memasukkan dia ke dalam
neraka. Barang siapa yang memandang seorang wanita (yang tidak
halal) baginya, maka Allah akan memenuhi kedua matanya dengan api
dan menyuruhnya untuk masuk ke dalam neraka. Barang siapa yang
berjabat tangan dengan seorang wanita (yang) haram (baginya) maka di
hari kiamat dia akan datang dalam keadaan dibelenggu tangannya di
atas leher, kemudian diperintahkan untuk masuk ke dalam neraka. Dan,
barang siapa yang bersenda gurau dengan seorang wanita, maka dia
akan ditahan selama seribu tahun untuk setiap kata yang diucapkan di
dunia. Sedangkan setiap wanita yang menuruti (kemauan) lelaki (yang)
haram (untuknya), sehingga lelaki itu terus membarengi dirinya,
mencium, bergaul, menggoda, dan bersetubuh dengannya, maka wanitu
itu juga mendapatkan dosa seperti yang diterima oleh lelaki
tersebut."
'Atha' al-Khurasaniy berkata, "Sesungguhnya neraka Jahanam memiliki
tujuh buah pintu. Yang paling menakutkan, paling panas, dan paling
bisuk baunya adalah pintu yang diperuntukkan bagi para pezina yang
melakukan perbuatan tersebut setelah mengetahui hukumnya."
Dari Ghazwan ibn Jarir, dari ayahnya bahwa mereka berbicara kepada
Ali ibn Abi Thalib mengenai beberapa perbuatan keji. Lantas Ali r.a.
berkata kepada mereka, "Apakah kalian tahu perbuatan zina yang
paling keji di sisi Allah Jalla Sya'nuhu?" Mereka berkata, "Wahai
Amir al-Mukminin, semua bentuk zina adalah perbuatan keji di sisi
Allah." Ali r.a. berkata, "Akan tetapi, aku akan memberitahukan
kepada kalian sebuah bentuk perbuatan zina yang paling keji di sisi
Allah Tabaaraka wa Taala, yaitu seorang hamba berzina dengan istri
tetangganya yang muslim. Dengan demikian, dia telah menjadi pezina
dan merusak istri seorang lelaki muslim." Kemudian, Ali r.a. berkata
lagi, "Sesungguhnya akan dikirim kepada manusia sebuah aroma bisuk
pada hari kiamat, sehingga semua orang yang baik maupun orang yang
buruk merasa tersiksa dengan bau tersebut. Bahkan, aroma itu melekat
di setiap manusia, sehingga ada seseorang yang menyeru untuk
memperdengarkan suaranya kepada semua manusia, "Apakah kalian tahu,
bau apakah yang telah menyiksa penciuman kalian?" Mereka menjawab,
"Demi Allah, kami tidak mengetahuinya. Hanya saja yang paling
mengherankan, bau tersebut sampai kepada masing-masing orang dari
kita." Lantas suara itu kembali terdengar, "Sesungguhnya itu adalah
aroma alat kelamin para pezina yang menghadap Allah dengan membawa
dosa zina dan belum sempat bertobat dari dosa tersebut."
Bukankah banyak kejadian orang-orang yang berpacaran dan
bercinta-cinta dengan orang yang telah berkeluarga? Jadi, pacaran
tidak hanya mereka yang masih bujangan dan gadis, tetapi dari uisa
akil balig hingga kakek nenek bisa berbuat seperti yang diancam oleh
hukuman Allah tersebut di atas. Hanya saja, yang umum kelihatan
melakukan pacaran adalah para remaja.
Namun, bukan berarti tidak ada solusi dalam Islam untuk berhubungan
dengan nonmahram. Dalam Islam hubungan nonmahram ini diakomodasi
dalam lembaga perkawinan melalui sistem khitbah/lamaran dan
pernikahan.
"Hai golongan pemuda, siapa di antara kamu yang mampu untuk menikah,
maka hendaklah ia menikah, karena menikah itu lebih menundukkan
pandangan, dan lebih memelihara kemaluan. Tetapi, siapa yang tidak
mampu menikah, maka hendaklah ia berpuasa, karena puasa itu dapat
mengurangi syahwat." (HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasai,
Ibnu Majah, Ahmad, dan Darami).
Selain dua hal tersebut di atas, baik itu dinamakan hubungan teman,
pergaulan laki perempuan tanpa perasaan, ataupun hubungan
profesional, ataupun pacaran, ataupun pergaulan guru dan murid,
bahkan pergaulan antar-tetangga yang melanggar aturan di atas adalah
haram, meskipun Islam tidak mengingkari adanya rasa suka atau bahkan
cinta. Anda bahkan diperbolehkan suka kepada laki-laki yang bukan
mahram, tetapi Anda diharamkan mengadakan hubungan terbuka dengan
nonmahram tanpa mematuhi aturan di atas. Maka, hubungan atau jenis
pergaulan yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda adalah haram.
Kalau masih ingin juga, Anda harus ditemani kakak laki-laki ataupun
mahram laki-laki Anda dan Anda harus berhijab dan berjilbab agar
memenuhi aturan yang telah ditetapkan Islam.
Hidup di dunia yang singkat ini kita siapkan untuk memperoleh
kemenangan di hari akhirat kelak. Oleh karena itu, marilah kita
mulai hidup ini dengan bersungguh-sungguh dan jangan bermain-main.
Kita berusaha dan berdoa mengharap pertolongan Allah agar diberi
kekuatan untuk menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya.
Semoga Allah menolong kita, amin.
Adapun pertanyaan berikutnya kami jawab bahwa cara mengetahui sifat
calon pasangan adalah bisa tanya secara langsung dengan memakai
pendamping (penengah) yang mahram. Atau, bisa melalui perantara,
baik itu dari keluarga atau saudara kita sendiri ataupun dari orang
lain yang dapat dipercaya. Hal ini berlaku bagi kedua belah pihak.
Kemudian, bagi seorang laki-laki yang menyukai wanita yang hendak
dinikahinya, sebelum dilangsungkan pernikahan, maka baginya
diizinkan untuk melihat calon pasangannya untuk memantapkan hatinya
dan agar tidak kecewa di kemudian hari.
"Apabila seseorang hendak meminang seorang wanita kemudian ia dapat
melihat sebagian yang dikiranya dapat menarik untuk menikahinya,
maka kerjakanlah." (HR Abu Daud).
Hal-hal yang mungkin dapat dilakukan sebagai persiapan seorang
muslim apabila hendak melangsungkan pernikahan.
1. Memilih calon pasangan yang tepat.
2. Diproses melalui musyawarah dengan orang tua.
3. Melakukan salat istikharah.
4. Mempersiapkan nafkah lahir dan batin.
5. Mempelajari petunjuk agama tentang pernikahan.
6. Membaca sirah nabawiyah, khususnya yang menyangkut rumah tangga
Rasulullah saw.
7. Menyelesaikan persyaratan administratif sesui dengan peraturan
daerah tempat tinggal.
8. Melakukan khitbah/pinangan.
9. Memperbanyak taqarrub kepada Allah supaya memperoleh kelancaran.
10. Mempersiapkan walimah.
Demikian uraian jawaban kami, wallaahu a'lam.